Visa
Permanent Resident ini diberikan untuk anda yang memiliki pasangan yang
telah memiliki status Permanent Resident / Warga Negara Australia serta
pasangan anda ingin mensponsori pasangan anda untuk mendapatkan visa
Permanent Resident . Anda
harus memiliki status pernikahan resmi dengan pasangan anda atau jika
tidak terikat dalam pernikahan resmi anda dan pasangan anda harus dapat
membuktikan bahwa anda berdua memiliki komitmen dan kesungguhan untuk
hidup bersama untuk seterusnya. Pernikahan
resmi : Australia
tidak mengenal poligami yakni seseorang memiliki lebih dari satu pasangan
resmi . Poligami tidak diakui di Australia. Australia
tidak mengakui pernikahan dalam satu hubungan darah seperti pernikahan
antara saudara kandung baik sekandung penuh ataupun setengah kandung
, pernikahan dalam satu garis lurus ke atas ataupun ke bawah .
Hukum
Australia mengakui konsep hidup bersama tanpa ikatan pernikahan ( Spouse
de facto ) . Australia menwajibkan anda untuk membuktikan bahwa hidup
bersama telah dilakukan untuk masa 12 bulan sebelum permohonan visa
pasangan diajukan. Australia
mensyaratkan anda dan pasangan anda ( baik pernikahan resmi ataupun
hidup bersama ) untuk membuktikan : •
Anda berdua memiliki komitmen dan kesungguhan untuk menjalani hidup
bersama Persyaratan
Umur Berdasarkan
hukum Australia , jika pernikahan dilakukan dan dicatat di Australia
maka usia sah untuk menikah adalah mulai dari 18 tahun . Jika pernikahan
dilakukan dan dicatat di negara lain yang mengakui usia sah untuk menikah
adalah mulai dari 16 tahun maka Australia akan menerima pernikahan tersebut
. Pengajuan
Permohonan di Australia: Permohonan di ajukan di Australia dan anda
harus berada di Australia saat permohonan diajukan. Pengajuan
Permohonan di luar Australia: Permohonan diajukan diluar Australia dan
anda harus berada di luar Australia saat permohonan diajukan. Visa
ini diajukan oleh anda yang memiliki status hubungan suami isteri baik
melalui pernikahan resmi ataupun melalui hidup bersama. Proses
visa pasangan ini melalui 2 tahapan : Anda
mengajukan permohonan Visa Permanent Resident Pasangan ( Spouse Visa
) dan pada saat anda mengajukan permohonan anda harus melalui 2 tahapan
Tahap
1 : Visa Tinggal Sementara Pasangan ( Spouse Temporary Visa ) Pada
tahapan ini anda harus : •
Menyediakan dan memperlihatkan bukti bahwa hubungan anda berdua adalah
serius dan bersifat permanen . Anda
mungkin diharuskan menjalani wawancara oleh Departmen Imigrasi Australia
untuk menguji informasi yang telah anda berikan. Jika
anda lolos Tahap 1 ini , anda akan diberikan Visa Temporary ( Visa Tinggal
Sementara ) yang berlaku sampai Visa Permanent Resident diberikan. Jika
Anda mengajukan permohonan di luar Australia : •
Anda harus berada di luar Australia saat visa temporary diberikan Jika
anda mengajukan permohonan di Australia •
Anda harus berada di Australia saat visa temporary diberikan
Proses
Tahap 2 ini akan dimulai 2 tahun setelah anda mengajukan permohonan
Visa Permanent Resident Pasangan ( Spouse Visa ) dan setelah 2 tahun
anda memiliki Visa Tinggal Sementara Pasangan ( Spouse Temporary Visa
). Dalam
Tahap 2 ini , pihak Departemen Imigrasi Australia akan : •
Meminta bukti dari anda dan pasangan bahwa hubungan anda berdua adalah
serius dan bersifat permanen Anda
berdua mungkin diharuskan menjalani wawancara untuk menguji informasi
yang anda berikan. Jika
anda memenuhi semua persyaratan tersebut , anda akan diberikan Visa
Permanent Resident Pasangan ( Spouse Permanent Visa ). Anda
dikecualikan dari masa menunggu 2 tahun untuk mendapatkan Visa Permanent
Resident Pasangan ( Spouse Permanent Visa ) jika: •
Pada saat mengajukan permohonan ,anda berdua telah memiliki hubungan
hidup bersama untuk masa 5 tahun atau lebih atau •
Pada saat mengajukan permohonan , anda berdua telah memiliki hubungan
hidup bersama untuk masa 2 tahun dan telah memilki anak sebagai hasil
hubungan tersebut. •
Pasangan anda diberikan status pemegang Visa Permanent Resident kategori
kemanusiaan ( Humanitarian Permanent Visa ) atau Visa Proteksi ( Protection
Visa ) dan hubungan hidup bersama dengan anda telah dilakukan sebelum
visa kemanusiaan/proteksi diberikan serta pasangan anda menyatakan dan
mengakui adanya hubungna hidup bersama dengan anda pada saat visa kemanusiaan/proteksi
diberikan. Jika
hubungan anda berdua berakhir pada saat anda masih memegang Visa Tinggal
Sementara Pasangan ( Spouse Temporary Visa ) , anda harus memberitahukan
Departemen Imigrasi Australia secepat mungkin . Walaupun hubungan anda
berdua telah berakhir , anda masih dapat memperoleh Visa Permanent Resident
Pasangan ( Spouse Permanent Visa ) tanpa harus menunggu 2 tahun jika
: •
Setelah memasuki Australia , hubungan anda dengan pasangan anda berakhir
serta anda ( atau anak anda ) mengalami kekerasan fisik yang dilakukan
pasangan anda atau •
Setelah memasuki Australia, hubungan anda dengan pasangan anda berakhir
serta anda dan pasangan anda tersebut memiliki anak yang masih berusia
dibawah 18 tahun sebagai hasil hubungan anda. Atau •
Pasangan anda meninggal dunia – anda harus membuktikan bahwa jika pasangan
anda tidak meninggal maka hubungan anda berdua seharusnya berlangsung
untuk selamanya serta anda telah membangun ikatan dengan negara Australia. Permohonan
visa kategori ini harus dilakukan di luar Australia dan anda harus berada
di luar Australia pada saat anda mengajukan permohonan. Anda
harus bertunangan dengan pasangan anda yang berkewarganegaraan Australia
, atau memiliki Visa Permanent Resident atau Warga Negara New Zealand
dengan kategori tertentu serta beniat melanjutkan ke jenjang pernikahan. Tidak
ada halangan untuk menikah dibawah hukum Australia dan anda dan pasangan
anda harus berusia minimal 18 tahun . Bukti
Kesungguhan Hubungan Anda Berdua Anda
berdua harus pernah bertemu dan saling mengenal secara pribadi. Tahapan
Proses Untuk Visa Tunangan terdiri atas 3 Tahapan yakni : Tahap
1 : Visa Tinggal Sementara Tunangan ( Prospective Marriage Temporary
Visa) Anda
disyaratkan : •
Menyediakan surat tertulis dari pihak yang akan memimpin upacara pernikahan
di Australia seperti pastur / pendeta / pemimpin agama lainnya yang
menjelaskan tentang pengaturan yang telah dilakukan untuk upacara pernikahan
anda berdua di Australia. Surat keterangan tersebut harus berisikan
tempat dan tanggal upacar pernikahan serta pembuktian Surat Pemberitahuan
Akan Menikah ( Notice of Intended Marriage ) telah anda ajukan. •
Membuktikan bahwa hubungan anda adalah serius dan bersifat permanen •
Menjalani tes kesehatan ( medical checkup ) serta menyiapkan Surat Catatan
Kelakuan Baik dari Kepolisian. Anda
mungkin diharuskan menjalani wawancara oleh pihak Departmen Imigrasi
Australia untuk menguji informasi yang telah anda berikan. Anda
harus berada di Australia saat Visa Tinggal Sementara ( Prospective
Marriage temporary visa ) diberikan. Jika
anda berhasil menyelesaikan semua syarat yang diajukan di Tahap 1 ,
anda akan diberikan Visa Tinggal Sementara Tunangan ( Prospective Marriage
temporary visa ) untuk masa 9 bulan . Dalam waktu 9 bulan , anda harus
berkunjung ke Australia sebagai orang yang belum menikah , menikahi
pasangan anda dan mengajukan Visa Permanent Resident Pasangan ( Spouse
Visa ) di Australia . Tahap
2 : Anda mengajukan permohonan Visa Permanent Resident Pasangan ( Spouse
Visa ) setelah anda menikah . Anda harus berada di Australia saat mengajukan
permohonan visa . Anda berdua mungkin diharuskan menjalani wawancara
. Anda diberikan Visa Tinggal Sementara Pasangan (Spouse Temporary Visa
) . Anda harus berada di Australia saat visa ini diberikan . Visa Tinggal
Sementara Pasangan ( Spouse Temporary Visa ) ini memberikan anda hak
untuk keluar masuk Australia sampai Visa Permanent Resident diberikan
atau sampai permohonan Visa Permanent Resident dicabut. Tahap
3 : Anda diberikan Visa Permanent Resident Pasangan ( Spouse Permanent
Visa ) dalam waktu 2 tahun setelah anda mengajukan permohonan Visa Permanent
Resident Pasangan dan dalam waktu 2 tahun setelah anda memegang Visa
Tinggal Sementara Pasangan ( Spouse Temporary Visa ). Dalam
tahap 3 ini anda harus : •
Membuktikan bahwa hubungan anda berdua adalah serius dan bersifat permanen •
Menyediakan Surat Pernyataan dari 2 orang yang mengenal baik anda berdua
yang dapat membuktikan bahwa hubungan anda berdua adalah serius dan
bersifat permanen.
Jika
anda memenuhi syarat di Tahap 3 , Visa Permanent Resident Pasangan (
Spouse Permanent Visa ) akan diberikan kepada anda. Anda
harus berada di Australia pada saat visa ini diberikan. •
Setelah memasuki Australia , hubungan anda dengan pasangan anda berakhir
serta anda ( atau anak anda ) mengalami kekerasan fisik yang dilakukan
pasangan anda atau •
Setelah memasuki Australia, hubungan anda dengan pasangan anda berakhir
serta anda dan pasangan anda tersebut memiliki anak yang masih berusia
dibawah 18 tahun sebagai hasil hubungan anda. Atau •
Pasangan anda meninggal dunia – anda harus membuktikan bahwa jika pasangan
anda tidak meninggal maka hubungan anda berdua seharusnya berlangsung
untuk selamanya serta anda telah membangun ikatan dengan negara Australia.
Australia
adalah negara yang mengakui hubungan sejenis yakni homoseksual dan lesbian. Syarat
utama : •
Anda dan pasangan anda harus membukti bahwa anda berdua memiliki keseriusan
untuk hidup bersama secara eksklusif tanpa berbagi dengan pasangan sejenis
lainnya. •
Hubungan anda berdua adalah serius dan bersifat permanen •
Anda berdua telah memiliki hubungan untuk masa minimal12 bulan sebelum
mengajukan permohonan visa . •
Anda berdua harus sudah berusia minimal 18 tahun. Permohonan
dapat diajukan di Australia maupun di luar Australia. Visa
Pasangan Sejenis ( Interdependent Partner ) ini meliputi 2 tahap yakni
: Tahap
1 : Visa Tinggal Sementara Pasangan Sejenis ( Interdependency temporary
visa ) Dalam
tahap ini anda harus : Anda
diberikan Visa Tinggal Sementara Pasangan Sejenis ( Interdependent Partner
Temporary Visa ) .. Jika
Anda mengajukan permohonan di luar Australia : •
Anda harus berada di luar Australia saat visa temporary diberikan Jika
anda mengajukan permohonan di Australia •
Anda harus berada di Australia saat visa temporary diberikan
•
Meminta bukti dari anda dan pasangan bahwa hubungan anda berdua adalah
serius dan bersifat permanen Jika
anda memenuhi semua persyaratan tersebut , anda akan diberikan Visa
Permanent Resident Pasangan Sejenis ( Interdependent Permanent Visa
). •
Setelah memasuki Australia , hubungan anda dengan pasangan anda berakhir
serta anda mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pasangan anda atau •
Pasangan anda meninggal dunia – anda harus membuktikan bahwa jika pasangan
anda tidak meninggal maka hubungan anda berdua seharusnya berlangsung
untuk selamanya serta anda telah membangun ikatan dengan negara Australia. CARA
MEMBUKTIKAN KESERIUSAN HUBUNGAN ANDA Anda
berdua memiliki rekening bank bersama atau kepemilikan aset properti
bersama atau menanggung biaya rumah tangga bersama atau melakukan perjanjian
hutang / kredit atas nama berdua , tinggal bersama, surat cinta atau
bukti komunikasi e-mail anda berdua , bukti catatan dari kantor telepon
atas komunikasi telepon anda berdua , foto – foto anda berdua atau bersama
teman dan orang tua anda . Semakin
banyak bukti yang memperlihatkan keseriusan hubungan anda semakin memperkuat
kemungkinan sukses anda memperoleh visa . Anda
dapat menghubung kami di : info@migrasi.com
untuk mendapatkan informasi lebih lanjut . |