Visa Migrasi Anak

Visa Migrasi Anak terdiri dari :

• Visa untuk anak kandung / tiri
• Visa untuk anak yatim piatu


Visa untuk Anak Kandung / Tiri.

Visa ini diberikan kepada seorang anak jika anak tersebut disponsori oleh orang tuanya yang telah berstatus permanent resident / warga negara Australia . Anak yang disponsori tersebut harus masih belum dewasa dan belum pernah menikah . Kriteria belum dewasa untuk seorang anak adalah apabila dia berusia dibawah 18 tahun ataupun jika dia berusia 18 tahun atau lebih maka dia diperbolehkan dianggap sebagai belum dewasa jika masih dibawah 25 tahun . Anak tersebut harus tergantung penuh secara keuangan , sandang , pangan dan papan kepada orang tuanya dan masih harus sedang menempuh pendidikan dan belum bekerja . Kriteria belum dewasa juga dapat diberikan kepada seorang anak yang telah berusia lebih dari 25 tahun jika anak tersebut memiliki cacat fisk atau cacat mental yang menyebabkan anak tersebut bergantung penuh secara keuangan , sandang , pangan , papan pada orang tuanya .


Visa untuk anak yatim piatu

Visa kategori ini diberikan kepada seorang anak yang masih berusia dibawah 18 tahun , telah yatim piatu ( orang tuanya telah meninggal , ditinggalkan orang tuanya atau kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya ) . Anak tersebut memiliki saudara yang berstatus permanent resident /warga negara Australia dan bersedia mensponsorinya . Sponsor tersebut memiliki hubungan dengan si anak sebagai kakak atau adik , kakek atau nenek , paman atau bibi , keponakan . Sponsor telah tinggal di Australia selama minimal 2 tahun sebagai permanent resident . Selain sponsor , harus ada penjamin ( assurance of support ).

Hubungi kami di info@migrasi.com untuk informasi lebih lanjut