Visa Migrasi Anak
Visa Migrasi Anak terdiri dari :
• Visa untuk anak kandung / tiri
• Visa untuk anak yatim piatu
Visa untuk Anak Kandung / Tiri.
Visa ini diberikan kepada seorang anak jika anak tersebut disponsori oleh
orang tuanya yang telah berstatus permanent resident / warga negara Australia
. Anak yang disponsori tersebut harus masih belum dewasa dan belum pernah
menikah . Kriteria belum dewasa untuk seorang anak adalah apabila dia
berusia dibawah 18 tahun ataupun jika dia berusia 18 tahun atau lebih
maka dia diperbolehkan dianggap sebagai belum dewasa jika masih dibawah
25 tahun . Anak tersebut harus tergantung penuh secara keuangan , sandang
, pangan dan papan kepada orang tuanya dan masih harus sedang menempuh
pendidikan dan belum bekerja . Kriteria belum dewasa juga dapat diberikan
kepada seorang anak yang telah berusia lebih dari 25 tahun jika anak tersebut
memiliki cacat fisk atau cacat mental yang menyebabkan anak tersebut bergantung
penuh secara keuangan , sandang , pangan , papan pada orang tuanya .
Visa untuk anak yatim piatu
Visa kategori ini diberikan kepada seorang anak yang masih berusia dibawah
18 tahun , telah yatim piatu ( orang tuanya telah meninggal , ditinggalkan
orang tuanya atau kedua orang tuanya tidak diketahui keberadaannya ) .
Anak tersebut memiliki saudara yang berstatus permanent resident /warga
negara Australia dan bersedia mensponsorinya . Sponsor tersebut memiliki
hubungan dengan si anak sebagai kakak atau adik , kakek atau nenek , paman
atau bibi , keponakan . Sponsor telah tinggal di Australia selama minimal
2 tahun sebagai permanent resident . Selain sponsor , harus ada penjamin
( assurance of support ).